Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergoki Pemukulan PRT di Dalam Lift, Seorang Bule Sebut Ivan Haz "Crazy"

Kompas.com - 16/06/2016, 04:56 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, T (21), memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Dia menceritakan berbagai kekerasan yang dilakukan Ivan kepadanya.

Salah satu pemukulan yang dialami T terjadi pada 18 September 2016 di dalam lift apartemen tempat Ivan tinggal. Saat itu, Ivan memukul T karena dia lama masuk ke dalam lift.

"Gara-gara saya masuknya lama ke lift, terus sandalnya Hezel (anak Ivan) jatuh. Pas saya mau ambil, dipukul," ujar T dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Saat pintu lift terbuka, seorang warga negara asing (WNA) melihat pemukulan yang dilakukan Ivan itu. Dia pun spontan mengatakan tindakan Ivan itu gila.

"Bule ngelihat pas lift kebuka. Crazy katanya," ucap T.

Setelah itu, lanjut T, Ivan membalikkan ucapan yang sama kepada WNA tersebut.

"Terus Pak Ivan bilang ke bule itu, 'Kamu yang gila'," kata T menirukan perkataan Ivan saat itu.

Tak hanya menyiksa di dalam apartemen, Ivan juga beberapa kali memukul T di dalam lift apartemen tersebut. Pemukulan itu juga disaksikan baby sitter lainnya, Rasmi (37). Saat itu mereka berada di dalam lift yang sama.

"Itu mau ke bawah ke tempat permainan. Di situ dipukul punggungnya gara-gara mau ngambil sandal Hezel jatuh," kata Rasmi yang juga menjadi saksi dalam persidangan itu.

Pemukulan-pemukulan yang dilakukan Ivan terhadap T di dalam lift terekam kamera CCTV apartemen. Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutarkan rekaman-rekaman CCTV tersebut.

Dalam rekaman CCTV, tampak Ivan beberapa kali memukul T. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada pula yang menggunakan dompet.

Ivan sering kali memarahi, menendang, dan memukul T menggunakan tangan kosong ataupun benda tumpul. Bahkan, hidung T pernah berdarah dan matanya bengkak akibat kekerasan yang dilakukan Ivan.

Pada sidang sebelumnya, Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompas TV Pengurus PPP Surakarta Minta Ivan Haz Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com