Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan dari Pembunuh Siswi Madrasah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:05 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal (34), pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Binsar Gultom memaparkan dakwaan dan sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya. Binsar pun memutuskan untuk menolak pledoi Rizal. Dalam pledoinya, Rizal mengakui menyesal terhadap perbuatannya.

Ia minta dihukum seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan anak dan istri. Rizal sendiri hanyalah seorang tukang parkir. Namun, Hakim dengan tegas menyatakan putusan seumur hidup sesuai tuntutan jaksa dinilai sudah tepat.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Binsar dalam persidangan.

Dalam putusan yang dimusyawarahkan oleh Hakim Binsar Gultom, Haryono, dan Bambang Edi Suprayitno itu pada Senin (20/6/2016) itu, ada tiga hal yang memberatkan vonis Rizal. Pertama, perbuatan Rizal sangatlah keji karena membunuh dan didahului perkosaan.

Kedua, Rizal yang sudah dewasa, memiliki anak dan istri, seharusnya bisa melindungi AAP (12), yang merupakan sepupunya sendiri alih-alih memperdaya hingga menghabisi nyawa siswi madrasah itu.

"Ketiga, saudara terdakwa melarikan diri selama satu bulan usai melakukan kejahatan tersebut," ujar Binsar. (Baca: Pembunuh Siswi Madrasah Terisak Usai Dibacakan Vonis Seumur Hidup oleh Hakim)

Pada Oktober 2015, Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri. Sepulang sekolah, AAP yang masih polos itu mengajak kakak sepupunya untuk berjalan-jalan. Rizal justru membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya.

Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghajar AAP dengan sebongkah batu dari belakang hingga tewas. Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian.

Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 287 subsider Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76D dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Anwar, Pembunuh Siswi Madrasah yang Gemar Bermain dengan Bocah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com