JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memulangkan salah satu supporter Persija, The Jakmania, yang menjadi tersangka penyebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Ia dipulangkan lantaran kepolisian tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menahannya.
"Setelah kami dalami, yang kami bisa kenakan pasal terkait hate speech hanya lima orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2016).
Awi menjelaskan S merupakan orang tua dari I alias MF. Menurut Awi, S hanya menyuruh I alias MF untuk menghapus status facebook anaknya.
"S ini orang tua dari I alias MF. Dia hanya menyuruh anaknya menghapus status Facebook yang mengandung unsur hate speech," ucapnya.
Sebelumnya, enam anggota Jakmania atau pendukung klub sepak bola Persija Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait kericuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (24/6/2016) malam lalu.
Keenam Jakmania yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan kebencian di media sosial yakni, MR, R, I, S, A, dan AF.