JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap satu orang tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu untuk balita. Dengan begitu total 17 tersangka telah dibekuk dalam kasus tersebut.
"Infonya nambah satu lagi tersangkanya. Total ada 17 tersangka," ujar Kapolri Jendral Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016).
Badrodin menjelaskan dari ketujuh belas tersangka tersebut hanya lima belas orang yang dilakukan penahanan. Pasalnya, dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Dua orang tidak ditahan karena masih di bawah umur," ucapnya.
Sementara itu, Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menambahkan, bahwa peran dari tersangka yang baru ditangkap ini hanyalah kurir.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Baca: Peredaran Vaksin Palsu dan Ketidakberdayaan Masyarakat dalam Memilih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.