Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ingin Ribet, Keluarga Terima Vonis 10 Bulan Penjara untuk Daeng Azis

Kompas.com - 12/07/2016, 14:36 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis mengikhlaskan vonis 10 bulan penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Azis divonis bersalah dalam kasus pencurian listrik.

Salah satu keluarga Azis, Lusi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, Lusi dan keluarga Azis tidak ingin memperpanjang kasus hukum Azis.

"Kami enggak banding, ya udah diterima. Jangan nyari-nyari ribet Mas," ujar Lusi kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2016).

Untuk mengambil keputusan itu, Azis, Lusi, beserta anggota keluarga lainnya telah berdiskusi. Hasilnya, keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding. Lusi mengatakan, saat ini pihaknya hanya fokus untuk mengurus sejumlah urusan administrasi, salah satunya terkait pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

"Kalau Pak Azis dari awal dia bilang udahlah (tidak usah banding). Dan memang sudah kami rembukan. Waktu itu ditanyakan bagaimana baiknya. Ya kalau dari saya kemarin bilang diterima saja. Kalau nanti banding panjang urusannya, kami juga punya banyak urusan di luar yang mau diurus cepat-cepat. Rabu juga kami mau bayar dendanya, uang sudah ada sama saya tinggal dibayarkan," ujar Lusi. (Bacaa: Divonis 10 Bulan penjara, Bagaimana Akhir Perlawanan Daeng Azis?)

Pihak keluarga Lusi juga masih mencari peluang agar masa tahanan Azis bisa berkurang, salah satunya dengan mencari tahu soal remisi yang didapatkan oleh sejumlah tahanan Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurangan.

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Azis dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Azis ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari lalu di sebuah tempat di Jakarta Pusat.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com