Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berharap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Permanen

Kompas.com - 13/07/2016, 17:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Salah satu pengurus panjak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Dedi (39) menyambut baik kebijakan yang berlaku di DKI tersebut. Dedi berharap, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara permanen.

"Kalau bisa seterusnya. Buat warga kalau ada denda tentu memberatkan," kata Dedi, saat ditemui di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/7/2016).

Dedi mengaku baru mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan tersebut saat mengurus hari ini. Ia hendak membayar pajak kendaraan Daihatsu Luxio miliknya.

Pajak kendaraannya yakni Rp 2.400.000. Namun, lantaran telat empat bulan, dirinya sudah mempersiapkan uang Rp 3.100.000.

"Saya telat empat bulan tapi ternyata tadi enggak bayar dendanya. Kaget juga ada penghapusan denda, saya baru tahu makanya saya bawa uang dari rumah Rp 3,1 juta," ujar Dedi.

Ade (46), yang mengurus pajak mobil Fortuner miliknya juga mengungkapkan hal senada. Ade yang telat satu bulan sudah membawa uang lebih dari rumah. Namun, akhirnya ia mengaku hanya membayar Rp 4.500.000 sesuai dengan pajak mobilnya. Padahal, dia sudah telat membayar sebulan.

"Enggak ada denda, tadinya saya pikir ada denda karena telat juga. Cuma kalau pajak progresif saya naik," ujar Ade.

Bagi Ade, kebijakan ini positif. Ia justru menilai kalau ini diteruskan permanen masyarakat akan tepat waktu dalam membayar pajak sebab pemerintah memberi keringanan.

"Kalau pembayaran ini tidak ada denda masyarakat lebih cenderung cepat bayar sebelum jatuh tempo waktu. Kalau sudah dikasih begini sama pemerintah kita abaikan rugi," ujar Ade.

Polda Metro Jaya membenarkan mengenai penerapan kebijakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, mengatakan, penghapusan denda pajak itu berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti.

"Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2016).

Awi menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk denda administrastifnya saja. Sedangkan, untuk pajak pokoknya tidak dibebaskan.

Kompas TV Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Warga Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com