JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Salah satu pengurus panjak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Dedi (39) menyambut baik kebijakan yang berlaku di DKI tersebut. Dedi berharap, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara permanen.
"Kalau bisa seterusnya. Buat warga kalau ada denda tentu memberatkan," kata Dedi, saat ditemui di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/7/2016).
Dedi mengaku baru mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan tersebut saat mengurus hari ini. Ia hendak membayar pajak kendaraan Daihatsu Luxio miliknya.
Pajak kendaraannya yakni Rp 2.400.000. Namun, lantaran telat empat bulan, dirinya sudah mempersiapkan uang Rp 3.100.000.
"Saya telat empat bulan tapi ternyata tadi enggak bayar dendanya. Kaget juga ada penghapusan denda, saya baru tahu makanya saya bawa uang dari rumah Rp 3,1 juta," ujar Dedi.
Ade (46), yang mengurus pajak mobil Fortuner miliknya juga mengungkapkan hal senada. Ade yang telat satu bulan sudah membawa uang lebih dari rumah. Namun, akhirnya ia mengaku hanya membayar Rp 4.500.000 sesuai dengan pajak mobilnya. Padahal, dia sudah telat membayar sebulan.
"Enggak ada denda, tadinya saya pikir ada denda karena telat juga. Cuma kalau pajak progresif saya naik," ujar Ade.
Bagi Ade, kebijakan ini positif. Ia justru menilai kalau ini diteruskan permanen masyarakat akan tepat waktu dalam membayar pajak sebab pemerintah memberi keringanan.
"Kalau pembayaran ini tidak ada denda masyarakat lebih cenderung cepat bayar sebelum jatuh tempo waktu. Kalau sudah dikasih begini sama pemerintah kita abaikan rugi," ujar Ade.
Polda Metro Jaya membenarkan mengenai penerapan kebijakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, mengatakan, penghapusan denda pajak itu berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti.
"Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2016).
Awi menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk denda administrastifnya saja. Sedangkan, untuk pajak pokoknya tidak dibebaskan.