JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai sidang gugatan yang diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Oleh karenanya, pihak RS Sumber Waras tidak menghadiri sidang perdana terkait pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta yang digelar pada Kamis (14/7/2016) ini.
"Suratnya belum kami terima, mungkin masih di staf. Jika ada panggilan, pasti kami akan datang," ujar Serfasius saat dihubungi.
Pada persidangan siang tadi, majelis hakim mengatakan, surat panggilan dari PN Jakarta Barat sudah diberikan pada 30 Juni 2016 dan diterima staf RS Sumber Waras. Pada waktu tersebut, Serfasius menyatakan direksi RS Sumber Waras sudah libur.
Pihak RS Sumber Waras pun menunggu surat panggilan kedua dari PN Jakarta Barat. Serfasius memastikan RS Sumber Waras akan hadir pada sidang tersebut.
Serfasius menyebut pihak RS Sumber Waras ingin mendengar langsung gugatan yang dilayangkan PSCN.
"Kami Ingin mendengar dalil mereka. Ketidakhadiran tadi karena kami memang belum mendapati surat pemanggilan," ujarnya.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan perdana hari ini karena Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tidak hadir. Sidang ditunda sepekan dan akan dilanjutkan pada Kamis (21/7/2016).
Dalam gugatan tersebut, PSCN menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. YKSW dinilai tidak berhak mengalihkan tanah itu karena pendirian YKSW cacat hukum.
Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Oleh karena itu, lanjut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW tidak sah. Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.