JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Toeti Soekarno menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keluarga Toeti menggugat karena Pemprov DKI telah mengklaim tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov.
Kuasa hukum Toeti, Ulhaq Andyaksa, meminta agar Pemprov DKI menghapus lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemprov DKI.
"Isi gugatannya kami meminta penghapusan pencatatan aset oleh Pemprov DKI. Kami hanya meminta hak kami aja kok," ujar Andyaksa di PN Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Dia juga mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset milik pemerintah. Menurut dia, pemilik hak atas tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Cengkareng Barat, adalah kliennya. Hal itu berdasarkan tiga sertifikat yang dikeluarkan BPN pada tahun 2015.
"Yang saya tanyakan, DKI juga mengklaim, apa dasarnya juga? Karena berbicara tanah, tentu tanya ke BPN sebagai badan yang punya wewenang," ucapnya.
Andyaksa mengungkapkan, lahan tersebut merupakan milik kliennya yang dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.
Perkara lahan Cengkareng Barat bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp 668 miliar. Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri.