Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draft PKPU, Verifikasi Faktual Pendukung Calon Perseorangan Tidak Dapat Diwakilkan

Kompas.com - 18/07/2016, 18:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan tidak dapat diwakilkan. Tim verifikasi faktual harus mencocokkan langsung data dukungan kepada orang yang bersangkutan.

"Kami cocokkan kebenarannya langsung kepada pendukung. Jadi, tidak boleh diwakilkan. Selama tidak langsung menemui pendukung, maka tidak dianggap sah," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Hal tersebut sesuai dengan prinsip verifikasi faktual yang dilakukan dengan metode sensus. Jika pendukung tidak berada di rumahnya saat verifikasi faktual dilakukan, KPU memberi waktu tiga hari agar orang yang bersangkutan datang ke PPS untuk memverifikasi dukungannya.

"Dia diberi waktu tiga hari untuk si pasangan calon mendatangi pendukung yang tidak kami temui untuk mengkonfirmasi dukungannya di kantor PPS di kelurahan," kata dia.

Namun, jika dalam waktu tiga hari pendukung tersebut tidak juga memverifikasi dirinya ke PPS, dia masih diberi kesempatan untuk diverifikasi selama masa verifikasi faktual dilakukan, yakni 14 hari. Hal tersebut tercantum dalam draft peraturan KPU (PKPU) yang masih dalam pembahasan.

"Di draft PKPU yang sekarang sedang dibahas, kalau dalam tiga hari itu masih tidak bisa ditemui atau dia tidak hadir, maka diberi waktu sampai masa akhir verifikasi faktual," ucap Dahliah.

Meski begitu, Dahliah belum dapat memastikan apakah ketentuan tersebut akan tetap ada saat PKPU itu diundangkan.

"Kami akan segera memberikan informasi bunyi PKPU seperti apa. Intinya niat baik KPU adalah memastikan atau memaksimalkan partisipasi masyarakat ini tidak begitu saja digagalkan hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif," tuturnya.

Verifikasi faktual dilakukan setelah KPU DKI melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Pada 3-7 Agustus 2017, berkas dukungan untuk calon perseorangan sudah dapat diserahkan kepada KPU DKI.

Saat ini KPU DKI masih mencari tempat yang representatif untuk menyimpan berkas dukungan calon perseorangan tersebut. (Baca: "Teman Ahok" Siapkan 4 Ribu Orang untuk Tim Verifikasi Faktual)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com