JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memastikan pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, ke depannya tak akan dikelola pihak swasta lagi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji, mengemukakan hal itu saat menanggapi kemungkinan TPST Bantargebang kembali dikelola pihak swasta setelah diambil alih dari PT Godang Tua Jaya (GTJ).
"Itu putusan Gubernur. Nanti kami kelola dulu, dilihat sampai mana, baru diputuskan," kata Isnawa saat dihubungi, Selasa (19/7/2016).
Dinas Kebersihan sudah melayangkan surat penghentian kontrak dengan PT GTJ per hari ini. Sebelum proses eksekusi, Isnawa menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkot dan Polres Bekasi.
Isnawa mengatakan, pihaknya juga memberi waktu 60 hari bagi PT GTJ dan mitranya, Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk segera membereskan aset-asetnya dari TPST Bantargebang, termasuk alat berat.
"Kami sudah mempersiapkan 15 alat berat baru punya Dinas Kebersihan," kata Isnawa.
Dinas Kebersihan telah melayangkan SP-3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Tenggat waktu SP-3 hanya hingga 6 Juli 2016.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST itu selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen itu merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Hasil audit tersebut menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.