Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Kerahkan Propam untuk Awasi Polisi yang Bermain "Pokemon Go"

Kompas.com - 21/07/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality "Pokemon Go". Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengatakan telah memberitahukan instruksi tersebut kepada jajarannya. Ia mengungkapkan pelarangan memainkan permainan tersebut saat anggota sedang bertugas.

"Kapolri sudah mengeluarkan TR dan sudah disebarkan kepada kami bahwa melarang dan memainkan Pokemon Go tersebut. Kami sudah sebarkan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2016).

Moechgiyarto menjelaskan, sebagai bentuk pengawasan internal, nantinya Bidang Profesi dan Pengamanan akan melakukan razia telepon genggam anggota Polda Metro Jaya. Ia menyatakan jika didapati adanya anggota yang memainkan permainan tersebut saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin.

"Propam nanti akan melaksanakan kegiatan-kegiatan itu sebagai bentuk pengawasan. Kalau memang ada kami tindak dan lakukan razia. Melanggar disiplin kalau ketangkap tangan, kerja kok main," ucapnya.

Larangan bermain Pokemon Go tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, masyarakat umum yang bermain di lingkungan markas polisi akan ditindak. (Baca: Anggota Polisi yang Bermain "Pokemon Go" Saat Bertugas Akan Dihukum "Push-up")

"Pasti kami larang, sekarang kalau orang luar kami larang, perannya apa kalau tidak ada tindak pidana kita peringatkan. Sekarang kami tangkapin kalau ada yang melakukan kegiatan itu. Karena ini sudah perintah kalau tidak dilakukan melanggar disiplin," kata Moechgiyarto.

Di Mapolda Metro Jaya sendiri terdapat beberapa Pokestop. Pokestop tersebut salah satunya terdapat di depan Gedung Biro Sumber Daya Manusia dan di landasan helikopter di atas Gedung Sabhara. (Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Markas Polda)

Pokemon Go merupakan permainan yang dikembangkan oleh Pokemon Company, Nintendo, dan Niantic. Pengguna atau trainer bertugas menangkap monster Pokemon berbentuk animasi 3D melalui layar telepon seluler. Namun, karena jenis-jenis Pokemon itu tersebar di beberapa wilayah, maka trainer harus berjelajah agar bisa menemukan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com