JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai, Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum siap mengelola TPST Bantargebang. Karena itu, dia menyarankan pengelolaan diberikan kepada BUMD saja.
"Saya sih menyarankan itu tidak dikelola langsung oleh Dinas Kebersihan tapi dikelola oleh BUMD, misalkan PT Jakpro," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (22/7/2016).
Triwisaksana mengatakan, BUMD mungkin bisa melanjutkan pembuatan teknologi pengubah sampah menjadi energi listrik. Triwisaksana menilai TPST Bantargebang yang dikelola BUMD lebih menguntungkan daripada Pemprov DKI kelola sendiri.
Menurut dia, sebaiknya swakelola yang dilakukan Dinas Kebersihan DKI dilakukan sementara saja. Selanjutnya TPST Bantargebang bisa dikelola BUMD.
"Saya kira swakelola itu masa transisi saja, mungkin sampai satu tahun ke depan untuk mempersiapkan BUMD agar bisa mengelola itu lebih baik," ujar Triwisaksana.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (19/7/2016) lalu.
Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang. Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.