Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2016, 09:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga kini belum memutuskan kendaraan yang akan digunakannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Berbeda dengan bakal calon gubernur lainnya, Basuki atau Ahok telah mendapat dua modal dukungan. Yakni satu juta KTP yang dikumpulkan "Teman Ahok" untuk maju jalur perseorangan serta dukungan tiga partai politik yang bisa membuatnya diusung oleh parpol.

Ahok pernah berjanji akan mengumumkan keputusannya terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Setelah didesak, ia justru berdalih kini masih bulan Syawal. Sehingga Lebaran belum usai.

"Saya mau cari wangsit dulu," kata Ahok, Jumat (22/7/2016) malam.

Ada berbagai pertimbangan yang harus dibahas sebelum ia memutuskan keputusannya tersebut. Di satu sisi, ia harus menghargai kinerja Teman Ahok yang sudah bekerja keras mengumpulkan satu juta data KTP, mengeluarkan banyak uang, dan menjual merchandise.

"Kami harus menghargai mereka," kata Ahok.

Ahok mengibaratkan maju melalui jalur perseorangan dengan jalan sulit. Adapun jalan sulit yang dimaksud Ahok sesuai dengan revisi UU Pilkada, terutama mengenai verifikasi syarat jalur perseorangan.

Di sisi lain, Ahok mengibaratkan jalur partai politik sebagai jalan tol. Syaratnya hanya mengumpulkan 20 persen dari total kursi di DPRD DKI Jakarta atau 22 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ahok telah mengumpulkan dukungan 24 kursi, dari Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.

"Kami juga harus mengapresiasi parpol yang melihat sejuta suara rakyat Jakarta yang harus dihargai. Makanya ada parpol yang enggak minta macam-macam, mendukung apa adanya, karena mereka melihat ini ada satu juta suara orang Jakarta yang ingin saya jadi Gubernur lagi," kata Ahok.

Keputusan awal Agustus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sebelum 3 Agustus. Sebab, penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016.

"Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustua pukul 23.59 ya," kata Sumarno.

Dia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.

Begitu dukungan KTP diverifikasi, pasangan calon sudah terikat. Mereka tidak bisa lagi mengundurkan diri.

"Kalau (pasangan calon) mengundurkan diri, dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga tidak bisa dicalonkan oleh partai politik," kata Sumarno.

Kompas TV Hari Ini, Dua Deklarasi buat Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com