Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Tolak Pembelaan Pemprov DKI dalam Gugatan "Class Action"

Kompas.com - 26/07/2016, 14:47 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak semua pembelaan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sebagai tergugat dalam gugatan class action soal normalisasi Sungai Ciliwung.

Penolakan atas pembelaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, membacakan ringkasan poin-poin sanggahan tersebut.

"Para tergugat dari BBWSCC, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan itu tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap legal standing para penggugat, terutama D Mulyadi yang sudah meninggal," kata Vera di dalam persidangan.

Keberatan itu ditolak warga Bukit Duri karena D Mulyadi meninggal setelah sidang perdana gugatan class action digelar. D Mulyadi kemudian diwakili oleh ahli warisnya dan telah menandatangani surat kuasa khusus.

"Dan surat kuasa sudah sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1875 KUH Perdata sehingga syarat untuk melanjutkan itu sudah sesuai maka keberatan itu kami tolak," ujar Vera.

Warga juga menolak keberatan para tergugat yang menyebut warga bukanlah penduduk di Bukit Duri. Menurut Vera, warga adalah penduduk dan mempunyai bukti surat-surat tanah yang sah menurut hukum.

Keberatan lainnya yang ditolak yakni pembelaan tergugat yang menyatakan warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan tidak memiliki kesamaan fakta.

"Kami menolak fakta itu karena kami mempunyai kesamaan fakta," ucap dia.

Kesamaan fakta warga Bukit Duri antara lain merupakan korban proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang sudah kedaluwarsa, korban perubahan tata ruang yang tidak pernah disampaikan kepada mereka, serta tanah dan rumah mereka sama-sama akan digunakan untuk proyek normalisasi.

Terkait pembelaan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan penggugat tidak mengalami kerugian, warga Bukit Duri menyatakan bahwa tidak ada syarat yang menyebutkan pada saat perbuatan melawan hukum dilakukan harus sudah ada kerugian atau belum.

Vera juga menyebutkan bahwa warga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan gugatan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.

Pada persidangan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga pembelaan atas gugatan class action warga Bukit Duri. Pemprov DKI menilai wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi, sudah meninggal dunia sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya dan menolak pergantian oleh ahli waris.

Pemprov DKI juga menilai penggugat tidak memiliki kesamaan fakta dan tidak mengalami kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com