Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Land Cruiser Tertangkap Miliki Tiga Pelat Nomor, Ini Kata Kasubdit Gakkum Polda

Kompas.com - 02/08/2016, 20:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun, pagi tadi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser kedapatan memiliki tiga pelat nomor polisi berbeda yang terpasang secara bertumpuk di kendaraan untuk mengakali petugas.

Terungkapnya kepemilikan tiga plat untuk satu kendaraan ini berawal saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB. Mendapati nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal genap, kendaraan tersebut dihentikan petugas.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan mengenai hal tersebut.

"Saya enggak tahu mobil yang mana, belum ada laporan. Tidak ada (mobil Land Cruiser) saya cek di kantor," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2016).

Budiyanto pun mengungkapkan saat masa uji coba ganjil genap ini belum dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar.

Ia pun mengatakan bagi pemalsu pelat kendaraan juga hanya akan dikenai sanksi teguran saat masa uji coba. Namun, jika ada pengendara yang memalsukan surat-surat tanda kendaraan bermotor baru akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat. Kalau pelat nomor pelanggaran lalu lintas biasa, TNKB tidak sesuai spektek seperti diatur dalam Pasal 280 ayat 1. Sanksi pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selama uji coba kami hanya memberikan teguran lisan," ucapnya.

Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 UU Lalu lintas yakni: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Baca: Land Cruiser Gunakan Tiga Pelat Nopol Tertangkap di Bundaran HI)

Sebelumnya, Staf Sekretariat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrnas) DKI Jakarta, Intan Berlian, mengatakan mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO diberhentikan petugas Dishub di kawasan Bundaran HI.

Saat dicek terdapat dua pelat yang tertumpuk di belakang plat awal, dua pelat tersebut tertera nopol B 1344 SGO dan B 1283 RFR. Pengendara mengaku mobil merupakan mobil dinas dan dua nomor plat lain juga milik kendaraan dinas instansinya bekerja.

"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena ini pemalsuan plat kendaraan. Sekarang mobil dan pengendaranya dibawa ke Ditlantas Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Baca: Ahok Ingin Pelanggar Aturan Pelat Nomor "Dibully" di Medsos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com