Hal tersebut berdasarkan catatan yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta maupun yang ada di Sekretariat DPRD DKI. Ferrial merupakan Ketua DPRD DKI periode 2009-2014. Saat ini, ia tercatat masih duduk di DPRD DKI sebagai wakil ketua.
"Berdasarkan catatan di BPKD dan berdasarkan informasi di Sekwan, sampai hari ini belum. Kenapa? Ya, tanya saja yang bersangkutan," kata Kepala BPKD Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2014).
Meski demikian, kata Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyurati Ferrial agar segera mengembalikan mobil yang harga barunya sekitar Rp 1 miliar itu. Hal tersebut sesuai perintah dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak Gubernur minta ditarik. Itu sedang dalam proses, sedang dalam proses ditarik. Beliau mau kok (mengembalikan)," ucap Heru.
Sebagai informasi, setiap orang yang menjabat sebagai Ketua DPRD DKI akan mendapatkan dua mobil dinas. Satu unit mobil berjenis sedan dan satunya lagi berjenis SUV. Jenis mobil sedan yang digunakan adalah Toyota Camry, sementara jenis SUV-nya adalah Toyota Land Cruiser.
Belum dikembalikannya mobil dinas Toyota Land Cruiser oleh Ferrial membuat Ketua DPRD DKI saat ini, Prasetyo Edi Marsudi, harus menggunakan mobil dinas peninggalan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo, yang juga berjenis Toyota Land Cruiser.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.