JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang tinggal di apartemen ataupun yang tinggal di permukiman yang digusur berpotensi menyulitkan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan verifikasi faktual data KTP calon independen yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengatakan, khusus penghuni apartemen, potensi kesulitan yang akan terjadi disebabkan akses untuk masuk ke unit-unit apartemen.
"Karena banyak juga pemilih DKI yang merupakan penghuni apartemen yang KPU sendiri tidak mudah untuk mendapatkan akses ke sana," kata Soemarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, untuk warga gusuran, Soemarno menyebut potensi kesulitan yang akan terjadi disebabkan tidak adanya data mengenai alamat terbaru dari warga pemilik data KTP.
"Pemilih yang direlokasi, kata lain dari penggusuan, itu nanti juga akan menimbulkan masalah. Karena di data kami mugkin nanti alamatnya masih alamat yang lama," ujar Soemarno.
Meski berpotensi menyulitkan, Soemarno menyatakan data KTP penghuni apartemen dan warga gusuran yang menjadi pendukung calon independen tetap harus diverifikasi faktual.
Karena itu, Soemarno menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan. Verifikasi faktual dijadwalkan akan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.
"Petugas yang sudah kami siapkan ada 1.000 orang. Nanti kalau kurang, misalnya KTP yang harus diverifikasi faktual cukup banyak, nanti kami akan mengangkat lagi petugas tambahan sesuai dengan kebutuhan," ucap Soemarno. (Baca: 8 Orang Berniat Maju Jadi Cagub DKI lewat Jalur Independen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.