Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ditilang Jadi Alasan Pengendara Langgar Jalur Ganjil Genap

Kompas.com - 05/08/2016, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (5/8/2016) ini merupakan hari kedelapan uji coba penerapan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Semanggi, aparat gabungan melakukan penjagaan.

Pada Jumat pagi masih banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Hari ini, berdasarkan aturan, hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas.

Para pengendara yang melanggar, saat diberhentikan petugas rata-rata mengatakan sudah mengetahui peraturan tersebut. Namun mereka beralasan,  karena saat ini masih tahap uji coba dan belum dikenakan sanksi, mereka masih nekat melintasi kawasan tersebut.

Salah seorang pengendara mobil bernama Muhammad Darsa yang diberhentikan petugas mengaku nekat memasuki kawasan tersebut karena belum dikenakan sanksi tilang.

"Sudah tahu sebenarnya. Kena tilangnya mulai tanggal 30 Juli kan? Jadi sekarang kan belum kena tilang, besok-besok sih saya enggak berani masuk sini lagi," kata Darsa saat berbincang dengan Kompas.com di lokasi.

Darsa mengatakan, dirinya sudah mengetahui peraturan soal ganjil genap dari media massa. Ia berjanji kepada petugas yang menegurnya bahwa dirinya tidak akan melanggar lagi.

"Besok-besok enggak lagi deh Pak, tadi karena saya tahu belum ditilang dan tadi disuruh ambil barang di kantor deket sini, makanya saya masuk wilayah ganjil genap," ucapnya.

Alasan yang sama dikemukan pengendara lainnya bernama Dony. Ia menuturkan terpaksa melintasi kawasan tersebut dengan kendaraan berpelat genap karena menurut dia sistem ganjil genap baru berlaku mulai 30 Agustus 2016.

"Belum ditilang kan sekarang? Besok-besok sih kalau tanggal ganjil saya pakai mobil satu lagi yang pelatnya ganjil," kata dia.

Salah satu petugas kepolisian berpangkat Iptu yang berjaga di lokasi tersebut mengakui banyaknya pelanggar lantaran belum diberlakukan sanksi tilang. Namun, menurut dia jika sudah diberlakukan sanksi tilang, jumlah pelanggar akan menurun.

"Alasannya klasik, karena belum ditilang makanya mereka berani melanggar. Tapi nanti, kalau udah ditilang sih mereka pasti enggak berani," ujarnya.

Dari catatan anggota yang bertugas di lokasi tersebut sejak pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB, sebanyak 126 kendaraan berpelat genap dipinggirkan untuk ditegur pengendaranya.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto dari Cawang ke Semanggi pagi ini terpantau ramai lancar. Arus sebaliknya pun sama.

Namun kondisi arus lalu lintas dari arah Warung Buncit mengarah ke Kuningan terpantau padat. Adapun arah sebaliknya ramai lancar.

Berdasarkan peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor itu, pada tanggal genap hanya kendaraan yang angka terakhir nomor pelatnya genap yang boleh melintas. Demikian juga pada tanggal ganjil, yang boleh melintas hanya yang angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com