JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengaku keberatan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi ahli digital forensik Muhammad Nuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Jessica mengungkapkan hal tersebut saat Ketua Majelis Hakim Kisworo bertanya kepadanya.
"Banyak yang saya keberatan. Namun akan saya jelaskan pada saat saya diperiksa," kata Jessica dalam persidangan itu.
Jessica belum menyampaikan apa saja keberatannya atas keterangan yang disampaikan Nuh.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada Nuh apakah dia mengubah keterangannya atau tidak.
"Ahli tetap pada keterangannya?" tanya Kisworo.
Nuh dengan singkat menjawab bahwa dia tidak mengubah keterangan yang sudah disampaikannya.
Beberapa keterangan yang disampaikan Nuh di antaranya bahwa Jessica memasukkan sesuatu, bergeser tempat duduk, menggeser gelas es kopi vietnam, membuat posisi paperbag sejajar, beberapa kali menoleh, dan garuk-garuk dalam waktu yang cukup lama.
Pada 6 Januari lalu Jessica bertemu Mirna di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta. Jessica datang lebih dahulu pada pertemuan dan membelikan es kopi vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum kopi itu, dia kejang-kejang dan kemudian meninggal.
Jessica kemudian dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida.