JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa aturan cuti kampanye bagi petahana yang tercantum dalam pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada telah merampas hak konstitusionalnya.
Di dalam aturan tersebut, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
"Makanya, saya minta (aturan) jangan ekstrim dong. Tiba-tiba (aturan) ekstrim, (hak konstitusional) saya di sini dirampas," kata Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8/2016).
Ia menyebut dirinya akan kehilangan waktu selama empat bulan untuk bekerja demi melaksanakan kampanye. Selain itu, waktu cuti tersebut berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Hal itulah yang menyebabkan dirinya mengajukan gugatan uji materi aturan tersebut di MK.
Pada pasal 70 (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Nanti saya buktikan di konstitusi, saya ini belum menyelesaikan jabatan. Jabatan saya masih sampai Oktober 2017 lho," kata Ahok.
Ahok membandingkan aturan cuti kampanye ini dengan aturan pada Pilkada 2012 dan 2015. Saat itu, lanjut dia, petahana baru mengambil cuti ketika melakukan kampanye. Jika tidak kampanye, petahana tidak akan mengambil cuti.
"Saya menyadari bisa saja ada ekses orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye. Yang saya minta di sini, kamu bikin aturan begitu dong. Kalau kamu (petabana) mau kampanye, ambil cuti dan kalau kamu tidak mau kampanye, boleh tidak cuti," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.