Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perbedaan Izin Taksi Konvensional dan Taksi Aplikasi

Kompas.com - 22/08/2016, 20:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi memiliki perbedaan perizinan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, izin taksi konvensional menggunakan izin penyelenggaraan taksi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sementara itu, izin taksi aplikasi menggunakan izin angkutan sewa, seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut Sigit, perbedaan izin tersebut membuat taksi aplikasi sebenarnya tidak bisa disebut dengan istilah "taksi".

"Karena mereka angkutan sewa, bukan taksi. Angkutan sewa ini memang bisa lintas daerah. Jadi tidak menggunakan pelat kuning," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (22/8/2016).

Meski memiliki perbedaan izin, Sigit menegaskan kendaraan yang digunakan untuk taksi aplikasi tetap harus memebuhi standar keamanan dan keselamatan. Ia menyebut ada dua hal yang harus dilakukan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Kedua hal itu yakni kewajiban bagi sopir untuk lulus tes dan memiliki SIM A Umum (kendaraan roda empat untuk angkutan umum), dan keharusan bagi kendaraan mengikuti uji kelayakan atau uji kir.

"Di sisi pengemudi, pengemudinya harus memiliki SIM A Umum. Sementara kendaraannya harus lulus uji kir. Semua terkena aturan yang sama, baik taksi konvensional, angkutan sewa berbasis aplikasi, maupun angkutan sewa konvensional," kata Sigit.

Sekitar 1.000 sopir taksi aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen dan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin siang. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena sopir menilai aturan itu merugikan mereka. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A Umum. Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com