Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Saat 83 PKL Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 26/08/2016, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 91 pelanggar ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/8/2016). Dari jumlah itu, 83 orang merupakan pedagang kaki lima (PKL).

Pantauan Beritajakarta.com, sidang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji dengan Hakim Porman Situmorang. Mereka yang hadir langsung dipanggil namanya untuk menghadap hakim dan jaksa.

Para pelanggar diperiksa bentuk pelanggarannya melalui berkas yang dikirim pihak Satpol PP. Dari pelanggaran itulah hakim memutuskan untuk memberikan sanksi denda. Rata-rata para pelanggar dikenai denda Rp 200-250 ribu.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, tercatat ada 91 pelanggar ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, 83 orang merupakan PKL yang terjaring razia. Sedangkan delapan lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di jalan.

"Seluruh pelanggar perda ini terjaring selama satu minggu terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi," kata Hartono. (Baca: Ahok: Penertiban PKL di Jakarta ibarat Hubungan "Tom And Jerry")

Sementara, Warta (43) salah seorang pelanggar mengaku terjaring petugas saat berjualan gorengan di Jalan Raya Kelapadua Wetan, Ciracas. Saat sidang ia dikenai dengan membayar Rp 205 ribu. Ia mengaku jera dengan adanya tindakan petugas. Bahkan ia berjanji untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan.

"Ya lagi apes saja saya terjaring razia. Yang lainnya jualan sampai di pinggir jalan juga tidak apa. Kita pasrah saja dan ikuti aturan pemerintah, habis mau bagaimana lagi," katanya.

Kompas TV Ricuh PKL Trotoar Ditertibkan Satpol PP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com