Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia

Kompas.com - 26/08/2016, 18:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Sejumlah tersangka anggota jaringan itu ditangkap dan dari tangan para tersangka polisi menyita sabu seberat lima kilogram dan 200 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016), mengatakan, pengungkapan jaringan itu bermula ketika pihaknya menangkap kurir bernama Bustanil Arifin (46) di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta pada Senin lalu.

Dari tangan Arifin, polisi menyita satu koper dan tas berisi sabu lima kilogram dan 200 butir pil ekstasi.

"Tersangka ini sudah lolos dari pemeriksaan X-ray. Sabu itu dia kemas kedalam teh. Dia mengaku mendapat komisi Rp 20 juta dari pemodal bernama Ahmad," kata John.

John mengungkapkan, saat diintrogasi, Arifin mengaku disuruh Ahmad Mulyadi (42) untuk mengambil sabu dari Pontianak ke Jakarta. Polisi pun mengejar Ahmad dan membekuknya di sebuah apartement kawasan Jakarta Utara.

Ahmad mengakui telah memerintahkan Arifin untuk membawa sabu ke Jakarta untuk diserahkan ke KD yang saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan Ahmad, dia berencana setelah menerima sabu dari Arifin akan diserahkan lagi kepada Teguh.

"Teguh kami bekuk juga di daerah Gunung Sahari. Setelah ditanya dia mengaku disuruh oleh orang yang bernama Ina Warsina untuk membawa sabu ke Bandung," ucapnya.

Selanjutnya, Ina pun di bekuk di Bandung. Dia mengakui telah menyuruh Teguh untuk mengambil sabu di Jakarta.

John menuturkan setelah menangkap empat tersangka, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal sabu tersebut. Akhirnya, dari keterangan Ahmad diketahui sabu itu dari Malaysia dan dibawa oleh Samsudin ke Pontianak.

"Kami lakukan pengejaran sampai ke Pontianak dan pada Selasa lalu kami membekuk Samsudin di rumahnya di Pontianak," kata John.

Setelah dibekuk, Samsudin mengaku bahwa ia menyuruh rekannya bernama Sugeng untuk mengambil sabu tersebut dengan menggunakan mobil dari Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat. Sabu itulah yang kemudian diambil oleh Arifin untuk dibawa ke Jakarta.

"Sugeng ini mendapat komisi Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu dan diserahkan ke Samsudin. Sementara Samsudin diberi komisi Rp 70 juta oleh Ahmad jika berhasil mengirimkan sabu ke Arifin," ujarnya.

John menambahkan, setelah enam tersangka ditangkap baru diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh Ahmad. Ahmad mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar besar di Malaysia.

Ahmad mengatakan, uang hasil penjualan sabu ia simpan di salah satu bank swasta di Indonesia. Polisi kemudian melacak rekening tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 944,7 juta.

"Uang ini akan kami serahkan ke kas negara," tutup John.

Para tersangka dalam kasus itu dengan dijerat Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Ahmad polisi juga menjerat dengan pasal 137 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com