Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nasib Jessica Tergantung Saksi, Jangan Dianggap Enteng"

Kompas.com - 01/09/2016, 17:16 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tampak kesal dengan ahli psikologi Profesor Sarlito Wirawan yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Dia merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Sarlito.

Kekesalan Otto berawal dari persoalan ketidaklaziman Jessica yang dipaparkan Sarlito. Otto tak mau sikap Jessica yang bermain ponsel saat menunggu Wayan Mirna Salihin di Olivier disebut tak lazim.

Bukti Jessica bermain ponsel itu ditunjukkan lewat transkrip di depan persidangan.

"Persis yang dikatakan ahli itu, terdakwa main HP. Buktinya ada transkrip. Jadi pukul 16.26, dia sudah mulai main gadget sampai pukul 16.29 dan pukul 17.00," kata Otto.

Otto pun mempertanyakan pernyataan Sarlito yang mengungkapkan bahwa selama 51 menit, Jessica tak melakukan apa-apa.

"Saya kalau main gadget tiga menit, bukan satu jam lagi," kata Sarlito.

Otto tak puas. Ia pun mempertanyakan bahwa pernyataan lazim dari Sarlito masih berlaku atau tidak. Sarlito menjawab, hal itu tidak apa-apa dan masih bisa dilakukan.

Otto mempertanyakan apakah bukti transkrip Jessica juga diberitahukan oleh polisi kepada Sarlito. Sarlito pun menjawab tidak.

Tak puas, Otto kembali mempertanyakan, apakah ada masalah atau tidak bila Sarlito tidak diberi tahu soal bukti transkrip.

"Enggak dikasih tahu juga enggak apa-apa. Emang kenapa kalo saya enggak tahu? Buat saya, enggak ada masalah," kata Sarlito.

Mendengar jawaban itu, Otto tampak kesal. Ia pun menimpali jawaban Sarlito.

"Nasib terdakwa (Jessica) tergantung para saksi. Jangan dianggap enteng," kata Otto.

"Buat saya enggak penting," ucap Sarlito.

Mendengar jawaban Sarlito, Otto tidak melanjutkan lagi pertanyaannya.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica kemudian menjadi terdakwa kasus tersebut.

Jaksa penuntut memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com