JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim, Kisworo, mengonfirmasi keterangan ahli Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepada Sarlito, hakim menanyakan kembali keterangan ahli tersebut dalam BAP yang menyebut adanya dugaan bahwa terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, menyukai sesama jenis atau homoseksual.
Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), Sarlito menyatakan bahwa dugaan itu masih harus diverifikasi ulang.
"Itu dugaan karena ada indikasi-indikasi. Itu harus diverifikasi ulang karena saya tidak melakukannya. Itu hanya pada dugaan, tidak sampai pada kepastian," ujar Sarlito.
(Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dengan Sarlito soal Sianida yang Masuk)
Dugaan Sarlito dalam BAP itu merupakan hasil analisisnya terhadap hasil tes psikologi yang dilakukan psikolog lain terhadap Jessica.
Sarlito mengatakan, baik homoseksual maupun heteroseksual biasanya memiliki kecemburuan dan sifat posesif.
Orang yang homoseksual biasanya mengalami depresi lebih berat saat putus cinta dibandingkan dengan orang pada umumnya.
"Dalam kasus pembunuhan, kekerasan disebabkan putus cinta lebih tinggi daripada karena utang piutang, dendam. Orang putus bisa melukai diri sendiri atau orang lain, bahkan membunuh. Ini bisa terjadi juga pada kasus homoseksual," papar Sarlito.
Hakim Kisworo kemudian menanyakan apakah hal tersebut terjadi kepada Jessica yang disebut tidak senang akan pernikahan Mirna dan suaminya, Arief Soemarko, sehingga Jessica memiliki niat jahat.
Sarlito pun menjawab bahwa dugaannya menjurus ke sana.
"Jadi, kalau ini saya sampaikan, ini dugaan karena kita belum cek lebih lanjut. Itu menjurus ke situ. Kalau kecemburuan bisa berujung kemarahan, dan kemarahan ke violence," ucap Sarlito.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Cecar Psikolog karena Meyimpulkan Pegawai Olivier Tak Meracuni Mirna)
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.