JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara (KLH), mengancam akan mencabut izin usaha PT Asia Triperkasa, perusahaan stock pile batubara di Jakarta Utara, karena tidak memenuhi persyaratan keamanan lingkungan yang telah disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Rusman Sagala mengatakan, saat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut pada Selasa (30/8/2016) lalu, pihaknya mendapati PT Asia Triperkasa tidak memenuhi 12 dari 13 persyaratan keamanan lingkungan.
Satu persyaratan yang telah dijalankan PT Asia, kata Rusman, yaitu memindahkan timbunan batu bara yang berada di luar lokasi pabrik ke lokasi steril yang cukup jauh dari permukiman warga.
"Dari 13 syarat, hanya satu yang dipenuhi. Bisa dikatakan kalau perusahaan tersebut belum melakukan kewajibannya," ujar Rusman di Jakarta Utara, Kamis (1/9/2016).
Pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Asia untuk segera memenuhi seluruh persyaratan. Rusman mengancam akan mencabut izin perusahaan tersebut jika dalam batas waktu yang ditentukan tak memenuhi seluruh persyaratan.
"Jika tidak ada komitmen perusahaan dalam pemenuhan kewajiban, paksaan pemerintah yaitu akan membekukan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan," ujar Rusman.
Senin (29/8/2016)lalu, KLH juga memberikan teguran kepada salah satu perusahaan pemotongan kapal di Cilincing, Jakarta Utara karena tidak memenuhi izin keamanan lingkungan.
(Baca: KLH Jakarta Utara Temukan Perusahaan yang Belum Memenuhi Syarat Perizinan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.