Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Pencekalan Saksi Ahli yang Dihadirkan Pihak Jessica dari Australia?

Kompas.com - 08/09/2016, 06:51 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (5/9/2016), telah dideportasi pada Rabu (7/9/2016) kemarin.

Tak hanya dideportasi, Ong juga dilarang masuk ke Indonesia atau dicekal selama 6 bulan. Pihak imigrasi menilai kegiatan Ong di Indonesia bukan tindak pidana. Namun, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan melakukan pelanggaran administratif.

Ong datang ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan. Penggunaan visa tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud kedatangan Ong untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

"Kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang kita berikan, harusnya visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival bisa," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Selasa (6/9/2016).

(Baca: Ahli yang Didatangkan Pihak Jessica dari Australia Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan)

Pelanggaran administratif yang dilakukan Ong memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu, apakah sanksi yang diberikan pihak Imigrasi berupa pencekalan terhadap Ong sudah tepat meskipun dia hanya melakukan pelanggaran administratif?

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk bekerja harus menggunakan visa yang tepat.

"Ternyata kan Keimigrasian mengatakan bahwa visa yang digunakan oleh ahli itu tidak tepat. Kemudian dilarikan ke sanksinya," kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2016) malam.

Menurut Hikmahanto, sanksi deportasi dan penangkalan yang diberikan imigrasi terhadap Ong sudah tepat karena sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian.

"Jadi, itu bisa saja kalau Undang-Undangnya bilang kayak begitu ya. Menurut saya, sudah tepat Ditjen Imigrasi melakukan penangkalan," ucap Hikmahanto.

Sanksi tindakan administratif yang tercantum dalam Pasal 75 ayat 2 tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Kompas TV Pengacara Jessica: Demi Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com