Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutilasi Wanita Hamil di Cikupa Dijadwalkan Sidang Perdana

Kompas.com - 13/09/2016, 10:28 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap NA, wanita hamil yang dimutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, April 2016 lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang ini.

Dua terdakwa, yakni Agus alias Kusmayadi dan Erik, akan sama-sama disidang.

"Siang ini sidang perdana. Tapi, berkas untuk terdakwa Agus dan Erik terpisah, beda berkas," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Pradana Probo Setyarjo kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2016) pagi.

(Baca juga: Kisah Asmara AG dan NA yang Berujung Pembunuhan Sadis)

Berkas perkara Agus dan Erik telah dinyatakan lengkap atau P 21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (9/9/2016).

Karena berkas perkaranya berbeda, pasal pidana yang menjerat keduanya pun berbeda, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana untuk Agus dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana untuk Erik.

Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.

Dalam kasus ini, korban adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan Agus. Awalnya, Agus dan NA terlibat cekcok.

NA menuding Agus saat itu telah menipu dirinya karena ternyata status Agus sudah beristri.

Selain itu, NA menuntut tanggung jawab Agus karena ia telah mengandung anak hasil hubungannya selama beberapa pekan tinggal bersama Agus.

"Korban merasa ditipu. Tadinya, tersangka mengaku bujangan, sedangkan korban janda. Mereka suka sama suka, lalu kos di salah satu tempat. Satu bulan berhubungan, korban hamil, dan minta tanggung jawab, lalu cekcoklah," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, beberapa hari setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka.

Agus kemudian membunuh NA di sebuah rumah kontrakan kawasan Desa Telagasari, Cikupa pada 10 April 2016.

(Baca juga: Begini Penampakan Kontrakan Tempat Pelaku Mutilasi dan Korbannya Tinggal Bersama )

Setelah membunuh NA, Agus pergi ke Surabaya dan tinggal di rumah salah satu pacarnya.

Agus tertangkap sepuluh hari kemudian di sebuah rumah makan daerah Surabaya. Kepada polisi, Agus mengaku telah membunuh NA dan memutilasi wanita itu.

Ia juga mengaku tega membunuh NA karena korban berkali-kali menuntut pernikahan secara resmi.

Saat peristiwa itu terjadi, Agus terbawa emosi dan langsung menghabisi nyawa kekasih yang mengandung anaknya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com