Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana

Kompas.com - 14/09/2016, 11:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba-tiba memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016) pagi.

Padahal, saat itu, Djarot hendak berangkat ke Jakarta Convention Center untuk menjadi narasumber pada Seminar Nasional HUT ke-18 Asosiasi Dosen Indonesia.

Ahok berbincang dengan Djarot sekitar 30 menit. Seusai bertemu Ahok, Djarot menyampaikan bahwa mereka berbincang mengenai masalah cuti kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon kepala daerah petahana wajib cuti selama empat bulan. Cuti tersebut dimulai sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Kami bahas tentang cuti. Lah ini masak cuti sampai empat bulan?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Lamanya cuti ini dinilai memengaruhi pelaksanaan program Pemprov DKI Jakarta ke depannya.

Sebab, lanjut dia, cuti kampanye ini bertepatan dengan proses pembahasan serta penetapan RAPBD DKI Jakarta 2017.

Ia lantas mempertanyakan apakah penjabat gubernur pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menandatangani RAPBD atau tidak.

"Kalau kami cuti, apa boleh penjabat gubernur tandatangan (RAPBD) sama DPRD? Coba tanya ke Kemendagri," kata Djarot.

Sepengetahuan Djarot, penjabat gubernur tak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu berarti penandatanganan RAPBD DKI juga tak bisa dilaksanakan oleh penjabat gubernur.

Ia pun kembali menyarankan agar cuti bagi petahana hanya dilaksanakan saat akan berkampanye.

"Nah inilah problem yang bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, di banyak tempat juga lho seperti ini. Padahal pemerintah sama-sama ingin mempercepat pembangunan," kata Djarot.

Adapun Ahok telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terhadap Pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye bagi petahana.

Proses pengajuan uji materi ini telah masuk dalam tahap mendengarkan pendapat dari perwakilan pemerintah pusat dan DPR RI. (Baca juga: Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana)

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com