Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Tidak Menuntut Bisa "On-Off", tetapi Hanya Protes Cuti Kampanye Terlalu Lama

Kompas.com - 05/09/2016, 19:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak anggapan yang menilai dirinya tidak konsisten terkait masa cuti kampanye.

Ia mengaku tidak pernah berniat mengembalikan aturan agar cuti kampanye bakal calon gubernur petahana hanya dilakukan pada saat akan berkampanye.

(Baca juga: Dianggap Tak Konsisten soal Cuti Kampanye, Ini Pembelaan Ahok)

Basuki mengatakan, alasan utamanya mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada karena terlalu lamanya masa kampanye Pilkada 2017. Ia pun keberatan jika harus cuti selama empat bulan.

"Jangan seolah-olah saya orang yang pengin menuntut kalau kampanye itu saya boleh on-off. Saya hanya protes kelamaan. Itu empat bulan," kata pria yang biasa disapa Ahok ini usai mengikuti sidang uji materi UU Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9/2016).

Pada sidang uji materi UU Pilkada hari ini, perwakilan pemerintah dan DPR sama-sama menilai gugatan uji materi dari Ahok yang mereka anggap  tidak konsisten.

Sebab, pada Pilkada 2012 lalu, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus sebagai calon gubernur petahana untuk mengajukan cuti kampanye.

Selain menyinggung soal konsistensi, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa berkampanye merupakan kewajiban calon kepala daerah.

Sebab, dari kampanyelah, masyarakat dapat mengetahui visi dan misi calon. Ahok pun mengaku menyadari hal itu.

Namun, kembali ia menegaskan bahwa kampanye yang akan dijalaninya ini tidak akan selama masa kampanye yang mencapai empat bulan berdasarkan UU Pilkada.

"Kalau diterjemahkan mau debat satu kali, lima kali, masak harus cuti empat bulan itu enggak wajar, atau dianggap rangkaian," kata Ahok.

"Saya juga harus memaparkan visi misi saya di paripurna DPRD itu dianggap karena memaparkan selama satu hari. Padahal itu enggak sampai setengah hari. Terus harus cuti empat bulan? Itu enggak wajar juga dong," ujar Ahok.

(Baca juga: Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?)

Adapun Ahok tengah mengajukan uji materi terhadap aturan yang mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.

Meski pemerintah dan DPR merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok, Ahok sendiri masih optimistis permohonannya dikabulkan MK.

"Makanya itu gunanya saya ke MK, supaya MK yang memutuskan," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com