Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Banyak Buku Tilang Polisi Dikeluarkan Sejak Penerapan Ganjil Genap?

Kompas.com - 16/09/2016, 13:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semenjak diberlakukan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol, polisi lalu lintas akan selalu berjaga di mulut masuk kawasan ganjil-genap.

Salah satunya di Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang menuju Senayan, setelah flyover Kuningan. Dua orang polisi lalu lintas mengintai nomor polisi setiap pemilik kendaraan yang melintas. Buku tilang selalu di tangan.

Buku tilang ini menjadi alat untuk memberi sanksi kepada para pelanggar aturan ganjil genap.

Meski tebal, ternyata satu buku tilang ini hanya bisa mencatat lima pelanggar lalu lintas. Sebab, dalam satu buku hanya terdapat lima set kertas tilang.

Tiap setnya terdiri dari satu lembar untuk pelanggar (merah atau biru), satu lembar untuk kejaksaan, satu lembar untuk arsip dan satu lembar untuk pengadilan.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, semenjak aturan ganjil genap diberlakukan pada 30 Agustus 2016, hingga 15 September kemarin, tercatat ada 2.377 pengendara ditilang.

"Barang bukti yang disita berupa 1.618 SIM dan 758 STNK. Semuanya dikenakan slip tilang merah," kata Budiyanto dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2016).

Sehingga, Jika ada 2.377 pelanggar selama 12 hari penerapan sistem ganjil genap, polisi menghabiskan sekitar 475 buku tilang.

Jika para pelanggar benar didenda maksimal Rp 500.000, selama 12 hari itu, seharusnya negara mendapat pemasukan sekitar Rp 1.188.500.000. Atau rata-rata sehari Rp 99.042.000.

Meski begitu, menurut Budiyanto, jumlah pelanggar terus menurun sejak petugas kepolisian memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar. Dia mencontohkan pada hari ke-11 penerapan sistem tersebut, tercatat ada 119 pelanggar. Pada hari ke-12, hanya ada 82 pelanggar.

"Penurunannya cukup signifikan, sekitar 31 persen," ucapnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Kompas TV Hari Pertama Ganjil Genap, 348 Mobil Ditilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com