Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Ajukan Ulang Permohonan Grasi kepada Jokowi

Kompas.com - 21/09/2016, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, resmi mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui surat per hari Kamis (15/9/2016).

"Bahwa sehubungan warga binaan pemasyarakatan tersebut telah memenuhi kriteria dimaksud dan sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden RI bersama ini turut dilampirkan penghargaan-penghargaan dan lampiran kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).

(Baca juga: Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara)

Surat dengan nomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu ditujukan kepada Jokowi dengan cq (casu quo) ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal pengajuan grasi, yakni dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Atas dasar itu, Antasari diizinkan untuk mengajukan ulang permohonan grasi.

Boyamin menyampaikan, jika permohonan grasi ini dikabulkan, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara utuh.

Namun, jika tidak ada grasi, Antasari kemungkinan besar menjadi pengangguran hingga 2022.

"Dengan grasi, maka akan dapat kerja penuh seperti pengurus perusahaan, komisaris, atau dosen. Juga hak politik maju calon DPR 2019 akan terhalang jika Pak Antasari maju pemilu calon legislatif atau posisi apa pun jika ingin mengabdikan diri kepada negara," tutur Boyamin.

Antasari dipastikan bebas bersyarat pada November 2016 mendatang.

(Baca juga: Antasari Azhar Akan Bebas November 2016)

Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini.

"Pak Antasari merupakan satu dari sekian napi yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan November nanti. Kakanwil sudah menandatangani SK (surat keputusan)-nya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Enny Purwaningsih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016) siang.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com