JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan menutup satu jalur di pelintasan sebidang di Senen, Jakarta Pusat, mulai 1 Oktober pukul 00.00. Seluruh pengendara dari arah Tugu Tani ke Cempaka Putih harus melewati terowongan.
Menurut Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam, sosialisasi penutupan pelintasan sebidang dilakukan sejak sebulan lalu.
”Bersamaan dengan penutupan itu, palang pintu pelintasan akan kami posisikan tertutup secara permanen,” ujarnya, Selasa (27/9).
Rekayasa lalu lintas di sekitar pelintasan sebidang Senen sedang disiapkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Empat lampu lalu lintas di perempatan Senen akan dikurangi menjadi dua lampu. Selain itu, akses masuk stasiun juga diubah lewat pintu belakang stasiun.
Edi menambahkan, penutupan pelintasan sebidang Senen sudah mendesak karena potensi kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Penutupan pelintasan sebidang juga mencegah kecelakaan seperti di pelintasan Angke, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia DKI Achmad Izzul Waro berpendapat, penutupan pelintasan di Senen berpotensi menimbulkan kemacetan. Namun, penutupan pelintasan itu mendesak karena lalu lintas kereta api terus bertambah, sementara tingkat kedisiplinan pengguna jalan raya kurang.
”Jangan sampai timbul korban baru karena kecelakaan di pelintasan sebidang, lalu menyalahkan pemerintah karena tak kunjung menutup pelintasan, terutama di lokasi yang sudah dibangun terowongan atau jalan layang,” kata Izzul.
Ia mendukung penutupan pelintasan di Senen dilakukan bertahap. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas transjakarta sehingga warga punya alternatif meninggalkan kendaraan pribadi dan berpindah ke angkutan umum. ”Jika tanpa alternatif, artinya menekan mobilitas atau aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.
Selain moda transportasi, alternatif yang ditawarkan kepada warga bisa berupa rute perjalanan atau waktu perjalanan. Alternatif rute perjalanan dilakukan dengan rekayasa lalu lintas ke jalur lain, bahkan bisa pula dengan pengendalian lalu lintas di jalur itu seperti halnya kebijakan ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, pembatasan lalu lintas dimungkinkan jika ada angkutan umum yang sesuai standar pelayanan minimum dan kecepatan rata-rata 10 km per jam atau kurang.
Pelintasan di Senen adalah satu dari 19 titik pelintasan sebidang yang diusulkan untuk ditutup Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Penutupan 19 titik itu dipilih karena telah dilengkapi jalur tak sebidang dengan rel, seperti jalan layang ataupun terowongan. (DEA/MKN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 September 2016, di halaman 28 dengan judul "Oktober, Satu Jalur di Pelintasan Senen Ditutup".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.