JAKARTA, KOMPAS.com — Wajib pajak (WP) yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pajak Pratama Sunter, Jalan Walang Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah banyak yang antre sejak pagi. Banyaknya para WP tersebut karena hari ini merupakan hari terakhir periode I program tax amnesty.
Menurut pantauan Kompas.com, Jumat (30/9/2016) sejak pukul 07.30 WIB, para WP yang datang sudah memenuhi KPP Sunter, misalnya di lantai satu dan dua. Para WP sampai menunggu di tangga naik atau duduk di bangku yang disediakan di lorong jalan.
Tempat duduk di lorong jalan penuh oleh WP yang ikut tax amnesty.
Sahut (53), salah satu warga Sunter, mengaku sudah sejak pukul 06.00 WIB mengantre di KPP Sunter. Hingga pukul 09.00 WIB, dirinya masih menunggu antrean.
"Saya sejak pukul 06.00 dapat antrean 99 di bawah, tetapi setelah diproses panggil jadi antrean 66, sekarang masih nunggu," kata Sahut, kepada Kompas.com di KPP Sunter, Jakarta Utara, Jumat pagi.
Sahut mengaku tak kaget melihat antrean yang begitu banyak hari ini. Ia tahu, banyak yang mengincar ikut pengampunan pajak pada periode pertama ini karena presentasi tebusan yang lebih kecil.
"Periode satu hanya 2 persen, itu kalau hartanya di atas Rp 10 miliar. Namun, yang bawah Rp 10 miliar, kenanya 0,5 persen," ujar pedagang di Mangga Besar itu.
Sahut mengatakan, ia ikut tax amnesty karena kesadaraannya mengikuti aturan kebijakan pemerintah. Tahun lalu ia tak sempat mengurusi pajak karena kendala berkas surat.
"Kami mendukunglah karena negara perlu uang untuk membangun," ujar Sahut.
Hanya, dirinya menyesalkan, periode pertama yang relatif singkat. Idealnya ia berharap setiap periode jangka waktunya lima bulan.
"Karena kami lama nyari uangnya dulu buat nebus, kan. Paling enggak lima bulan, atau ada kelonggaran waktu periode biar enggak memberatkan," ujar Sahut.
Suhadi (70), WP lainnya, juga mengungkapkan hal senada. Ia sudah menunggu sejak pukul 08.00 WIB dan masih menunggu.
Namun, ia menilai proses ini wajar karena memang banyak yang mengincar periode ini terkait persentase tebusan yang lebih kecil.
"Alasan saya ikut TA untuk rumah karena saya beli tahun 2012 itu berperkara, enggak bisa masuk SPT. Sekarang mau ikut TA, nanti jadi balik nama," ujar Suhadi. (Baca: Ikut "Tax Amnesty", Masyarakat Ingin Aman dan Tenteram ke Depannya)
Ia menilai, kebijakan pemerintah ini baik bagi WP ataupun pemerintah.
"Baguslah, dari wajib pajak kan yang jelas artinya bisa mengakui apa yang belum, lalu ikut amnesty se-enggak-enggaknya kita tenang. Jangan masih tanda tanya bingung. Bagi pemerintah ya bagus buat pembangunan," ujar Suhadi.
Sementara itu, informasi dari pegawai KPP Sunter, sejak seminggu belakangan, KPP Sunter disibukkan dengan WP yang ikut tax amnesty. Pada Kamis (29/9/2016), WP yang ikut tax amnesty mencapai 600 orang.