JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mewajibkan semua akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017 didaftarkan.
Hal itu dilakukan agar KPU DKI, Bawaslu, dan Polda Metro Jaya dapat mengawasi konten-konten kampanye tersebut.
"Jangan sampai nanti melalui akun yang resmi digunakan untuk menistakan kelompok yang lain, mempersoalkan dasar negara misalnya, mengampanyekan SARA, menghina, menghasut kekerasan, provokasi, melecehkan, dan sebagainya," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Sumarno menuturkan, akun-akun resmi media sosial tersebut maksimal didaftarkan pada 27 Oktober 2016, satu hari sebelum masa kampanye. Akun tersebut juga harus ditutup maksimal satu hari setelah masa kampanye, yakni 12 Februari 2017.
"Kampanye malalui media sosial, akunnya harus didaftarkan ke KPU, paling lambat sehari sebelum masa kampanye. Akun ini harus ditutup paling lambat sehari setelah selesainya masa kampanye," kata dia.
Setelah pendaftaran akun media sosial oleh tim pemenangan ketiga pasangan bakal cagub-cawagub, KPU DKI akan mengumumkan akun resmi mana saja yang digunakan tim pemenangan pasangan cagub-cawagub.
KPU DKI memberikan waktu sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk masa kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.