Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Keterangan Para Ahli dari Pihak Jessica

Kompas.com - 05/10/2016, 16:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh sejumlah jaksa, mereka meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang masing-masing ahli dan mengaitkannya dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Salah satunya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli kriminologi Eva Achjani Zulva karena tidak bisa dibandingkan dengan ahli kriminologi TB Ronny Rahman Nitibaskara yang memeriksa kondisi Jessica secara langsung.

"Keterangan dari Eva Achjani Zulva selaku ahli kriminologi yang dihadirkan penasehat hukum tidak relevan apabila dihubungkan dengan analisis Profesor Ronny sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata JPU Meylany Wuwung dalam persidangan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Selain itu, ilmu yang diajarkan Eva di Universitas Indonesia masuk ke dalam Fakultas Hukum. Sementara ilmu yang diajarkan Ronny di Universitas Indonesia masuk ke dalam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Dengan demikian, menurut jaksa, keduanya memiliki perspektif yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong. Alasanya, Ong dianggap sebagai orang yang bermasalah secara hukum di Indonesia karena kedatangannya ilegal. Ong harusnya datang menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS). Namun, dia hanya menggunakan visa kunjungan wisata.

"Profesor Beng Beng Ong dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara objektif, maka kredibilitas Profesoe Beng Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito di ruang sidang.

Bukan hanya Beng Ong, jaksa juga minta majelis hakim mengesampingkan kesaksiah ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson. Alasannya, Robertson juga dinilai sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Meylany.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dengan membeberkan alasan-alasannya.

Di awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica dengan menggunakan racun sianida.

Hingga pukul 15.40 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan surat tuntutan mereka terhadap Jessica.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Kompas TV Pakar: Hakim Tak Diwajibkan Setuju dengan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com