JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, mengatakan, jika judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima, ada kemungkinan Ahok memanfaatkan fasilitas negara saat berkampanye pada Pilkada DKI 2017.
Mustafa merupakan saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait pada persidangan judicial review itu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/10/2016) .
Mustafa menyampaikan, Undang-Undang Pilkada saat ini memiliki subtansi untuk menyetarakan para calon pimpinan daerah yang bersaing pada pilkada. Mustafa menambahkan, ada kemungkinan kepala daerah yang tidak cuti bisa memolitisasi bawahannya.
"Sangat mudah untuk memobilisasi, memberikan ancaman mutasi hingga eksploitasi terhadap birokrasi yang dilakukan atasannya," kata Mustafa saat persidangan.
Mustafa mengatakan, Pasal 28 d ayat 3 UU Pilkada yang menjadi pokok uji materil oleh Basuki atau Ahok harusnya menjadi rujukan untuk menyetarakan hak untuk bersaing pada Pilkada. Mustafa juga meminta agar persidangan memikirkan secara matang jika menerima judicial review tersebut yang menurutnya akan membuat ketimpangan dalam persaingan pada Pilkada DKI.
"Petahana harus dikontrol, diawasi dan dibatasi untuk penyimpangan apalagi ada momen pilkada. Khususnya terkait akses birokrasi dan kekuasaan yang melekat padanya," kata Mustafa.
Ahok menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana dalam UU Pilkada itu. Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusionalnya, sebab petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.