JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memperbolehkan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk melakukan kampanye di media sosial.
Namun, nantinya akun media sosial resmi para pasangan calon tersebut harus didafatrkan secara resmi terlebih dahulu.
"Kampanye melalui media sosial itu adalah salah satu kampanye yang diatur dalam peraturan KPU. Boleh, tetapi nanti akunnya harus dilaporkan ke KPU DKI," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
(Baca juga: Bawaslu Nilai "Blusukan" Sebelum Masa Kampanye Tak Tergolong Pelanggaran)
Mimah menambahkan, kampanye melalui media sosial saat ini memang cukup efektif.
Oleh karenaitu, Bawaslu tidak melarang pasangan calon melakukan kampanye melalui media sosial selama tidak melanggar aturan.
Namun, menurut Mimah, pihaknya akan memantau akun-akun resmi dari pasangan calon tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemui adanya pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon selama proses kampanye.
"Jadi kami imbau masyarakat kalau merasa tidak sesuai aturan, ada dugaan pelanggaran, silakan laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Semua punya hak, Bawaslu enggak boleh nolak laporan," kata dia.
(Baca juga: KPU DKI Verifikasi Tim Kampanye Bakal Cagub-Cawagub)
Ada tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.