Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pleidoi, Kuasa Hukum Jessica Singgung Perbedaan Warna dan Bau Es Kopi Vietnam

Kompas.com - 12/10/2016, 17:54 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, menjelaskan perbedaan warna dan bau es kopi vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin berdasarkan keterangan saksi pegawai Olivier dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica serta jaksa penuntut umum.

"Berdasarkan saksi-saksi dari Olivier bahwa warna sisa es kopi vietnam adalah berwarna kekuningan atau seperti jamu kunyit," ujar Sordame, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

(Baca: Kuasa Hukum: Motif Jessica Bunuh Mirna karena Sakit Hati Tidak Masuk Akal)

Selain itu, saksi pegawai Olivier juga menyebutkan bau sisa es kopi vietnam tersebut seperti bau telur busuk. Kedua hal tersebut berbeda dengan keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan tentang es kopi vietnam yang dicampur sianida.

Sordame menuturkan, ahli toksikologi forensik, Nursamran Subandi, menyebut bau es kopi vietnam yang dicampur sianida seperti bitter almond. "Ahli Gelgel (ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta) mengatakan vietnamese ice coffee yang bercampur sianida tidak akan berubah warna menjadi kekuningan, akan tetapi warna kopi tersebut tetap berwarna cokelat susu dan baunya pun bitter almond," kata dia.

Sordame menyebut, hal yang sama diungkapkan ahli toksikologi forensik budiawan. Budiawan menyatakan es kopi vietnam yang bercampur sianida akan tetap berwarna cokelat susu, bau bitter almond, dan tidak semua orang dapat mencium bau tersebut.

"Keterangan saksi dan ahli saling bertentangan. Apabila hal tersebut berubah jadi kekuningan, maka tidak bisa langsung dikatakan sianida karena sianida tidak berubah warna dan berbau," ucap Sordame.

Dia menyatakan, bau kunyit kemungkinan disebabkan oleh hal lain seperti kopi yang sudah busuk, terkontaminasi pembersih mesin kopi, atau hal lainnya.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna dan dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kompas TV Pengacara Jessica: Suatu Peristiwa "Simsalabim"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com