JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) ini.
Jessica dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan duplik untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, Jessica juga telah menyiapkan dupliknya sendiri.
“Jessica bikin duplik sendiri, kami juga bikin duplik sendiri,” kata Otto saat dihubungi, Rabu (19/10/2016) malam.
Otto mengatakan, dalam duplik yang mereka susun, timnya akan membuktikan bahwa jaksa telah menyerah untuk melakukan pembuktian kasus itu. Hal itu terlihat dari replik jaksa yang tidak menanggapi analisis yuridis yang disampaikan tim kuasa hukum dalam pleidoi atau nota pembelaan mereka.
“Dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisa yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida,” kata Otto.
Menurut Otto, jaksa juga tidak bisa membuktikan keaslian barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier. Otto menyebutkan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena keasliannya diragukan.
Kemudian, tim kuasa hukum akan kembali menyinggung soal tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah Mirna.
“Kalau di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan. Tentu artinya kalau tidak dilakukan otopsi, ya tidak mungkin juga bisa dipastikan sebab kematian,” kata Otto.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu. Dia telah dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.