Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Imbau Relawan Cagub-Cawagub Segera Didaftarkan

Kompas.com - 24/10/2016, 11:27 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengimbau agar relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta segera didaftarkan. Hal tersebut untuk mengawasi terjadinya hal-hal yang melanggar perundang-undangan.

"Bawaslu mengingatkan, relawan-relawan itu kalau (bakal) pasangan calon hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon, relawan itu harus didaftarkan segera paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Salah satu pelanggaran yang dimaksud yakni adanya dugaan politik uang atau pemberian sesuatu yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Kampanye Pilkada.

"Sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kita akan kaji lebih lanjut maka itu nanti bisa kategori melanggar Pasal 73 (UU Pilkada)," kata dia.

Pasal 73 Ayat 1 UU tersebut menyatakan "calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih".

Jika melanggar, sanksi yang dikenakan yakni pembatalan menjadi cagub-cawagub. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 73 Ayat 2. Mimah mengatakan, ada bahan-bahan kampanye yang diperbolehkan untuk dibuat dan diberikan pasangan cagub-cawagub.

Aturan tentang hal tersebut tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Bahan kampanye yang diperbolehkan dibuat dan dicetak yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (Baca: Relawan Anies-Sandiaga Dilatih Membangun Jaringan hingga ke RT/RW)

Harga setiap bahan kampanye tersebut apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Dengan didaftarkannya relawan, Mimah menyebut pasangan cagub-cawagub harus mengetahui semua aktivitas para relawannya.

"Itu kan tim relawan yang membagikan, nanti kalau ditanya jangan bilang enggak tahu kalau sudah ditetapkan karena tim relawannya itu harus didaftarkan ke KPU," ucap Mimah.

Pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diketahui membagikan goody bag warna jingga berisi sembako. Foto goody bag tersebut tersebar di media sosial. Agus tidak tahu mengenai hal tersebut dan menyebut itu inisiatif pendukungnya. (Baca: Foto "Goody Bag" Beredar, Agus Minta Relawannya Patuhi Aturan)

Sementara relawan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Bara Badja (Barisan Relawan Basuki Djarot), membagikan kacamata baca gratis. Djarot menghadiri bakti sosial yang diadakan pada Minggu (23/10/2016) tersebut.

Namun, Bawaslu DKI belum bisa memberikan sanksi karena KPU DKI belum menatapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan. Penetapan baru akan dilakukan hari ini, pukul 16.00 WIB, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.

Kompas TV Warga Tuntut Bawaslu Mengusut Dugaan Politik Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com