JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sah sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno menyatakan hal ini setelah semua persyaratan Agus dan Sylvia dinyatakan memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon tadi, maka bakal pasangan cagub cawagub atas nama Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni dinyatakan memenuhi syarat," ujar Soemarno di Balai Sudirman, Tebet, Senin (24/10/2016).
"Dan akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pikada DKI2017," tambah Soemarno.
(Baca juga: Tiba di Balai Sudirman, Anies-Sandiaga Salami Tim Pemenangan Agus dan Ahok )
Agus sudah menyerahkan persyaratan yang berupa surat pengunduram diri dari TNI.
Sementara itu, Sylviana sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil.
Agus dan Sylviana didukung empat partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Keduanya bertepuk tangan usai ditetapkan sebagai cagub dan cawagub DKI oleh KPU.
Pendukung Agus dan Sylviana juga langsung berdiri dan bertepuk tangan usai penetapan itu.
(Baca juga: Ahok-Djarot Resmi Jadi Cagub-Cawagub )