JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta tetap bisa melakukan survei pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Boleh, hanya saja yang tidak mendaftar kan kemudian kalau KPU ditanya, kami bisa mengatakan, 'Oh lembaga survei ini sudah terdaftar, yang ini belum'," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Namun Sumarno berharap, semua lembaga survei yang akan berpartisipasi pada Pilkada DKI 2017 untuk tetap mendaftar. Dengan demikian, kredibilitas lembaga survei tersebut tidak diragukan.
Sebabnya, pada saat mendaftar, lembaga survei akan menjelaskan metodologi yang digunakan, sumber dana, dan sebagainya.
"KPU ingin memastikan bahwa hasil survei betul-betul bersifat mendidik. Kan ada ketentuan bahwa lembaga survei itu independen dan memberi pendidikan politik bagi masyarakat bahwa ini loh tingkat elektabilitas paslon (pasangan calon)," kata dia.
Selain lembaga survei harus independen, KPU DKI juga mengimbau lembaga survei yang digandeng pasangan cagub-cawagub tetap mendaftar ke KPU DKI. Hal itu dilakukan agar lembaga survei tetap transparan.
"Kalau sumbernya dari calon kan kita paham, pasti hasil surveinya akan lebih menguntungkan calon tersebut," kata Sumarno.
Hingga saat ini, baru ada enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU DKI, yaitu Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara, dan Poltracking Indonesia. Daftar enam lembaga survei itu dapat diakses di www.kpujakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.