JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni "blusukan" ke Pasar Poncol, Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016). Saat menyambangi lokasi itu, Sylviana melihat ketidakteraturan penataan pedagang yang berjualan serta kebersihan pasar.
Sylviana bahkan sempat berdebat dengan seorang pengurus RT di Kelurahan Bungur terkait pungutan iuran kebersihan.
Pengurus RT itu menyampaikan bahwa pungutan itu merupakan swadaya masyarakat. Pungutan itu juga dilakukan karena tidak ada petugas kebersihan yang datang untuk membersihkan lingkungan sekitar Pasar Poncol.
Menanggapi pernyataan pengurus RT, Sylviana mengatakan tidak boleh ada pungutan yang diminta kepada warga. Saat menyusuri pasar, Sylviana menemukan tumpukan sampah yang telah berhari-hari tidak dibersihkan.
Tak hanya Kadis Kebersihan, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan juga dihubungi Sylviana saat melihat parit dipenuhi lumpur dan sampah. Teguh juga diminta oleh Sylviana untuk segera membersihkan parit tersebut.
"Iya, Pak Teguh, saya bilang ini sampah, kali, mesti dikeruk. Dia bilang 'Siap, segera'. Jadi wartawan bisa ngecek lagi nih, Pak Teguh benar enggak turun, Pak Aji benar enggak turun," ujar Sylviana, Senin siang.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji mengaku menerima telepon dari Sylviana yang memintanya segera merapikan sampah di Pasar Poncol, Jakarta Pusat. Meski demikian, Isnawa tidak merasa diperintah dan menilai telepon Sylviana seperti aduan warga Jakarta.
"Saya biasa menerima pengaduan dari masyarakat. Saya anggap Bu Sylvi juga warga Jakarta yang ngadu masalah sampah," ujar Isnawa ketika dihubungi, Senin.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, cagub dan cawagub DKI tidak memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada PNS DKI. Hal ini juga berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan Sylviana Murni, yang berlatar belakang sebagai birokrat Pemprov DKI.
Kendati demikian, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak dilarang untuk berkomunikasi dengan PNS DKI. Memberi informasi atau meminta tolong juga tidak dilarang.
Namun, kata dia, cagub dan cawagub tidak berhak memberi perintah kepada PNS DKI. Sumarsono juga mengatakan, SKPD yang diperintah tidak wajib untuk mematuhi perintah itu.
"Instruksi itu kan tidak ada kata tolong, adanya 'laksanakan', 'jabarkan'," ujar Sumarsono.