Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Pemeriksaan Lima Anggota HMI oleh Polisi Sesuai Prosedur

Kompas.com - 08/11/2016, 20:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang anggota DPR RI komisi III mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melihat kondisi lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Keempat anggota DPR RI Komisi III tersebut adalah, Arsul Sani dari Fraksi PPP, Sufmi Dasco dari Fraksi Gerindra, Adis Kadir dari Fraksi Golkar, dan Soemanjaja dari Fraksi PKS.

Arsul mengatakan, komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memastikan bahwa ke lima anggota HMI tersebut dalam keadaan baik-baik saja. Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa ada perlakuan tidak baik dari polisi kepada anggota HMI tersebut.

"Setelah dilakukan penangkapan atas adik-adik kita ini, diisolasi dan tidak boleh didampingi itu laporan yang masuk. Makanya kami ke sini untuk memastikan dan mengecek apakah bener mereka diisolasi, kemudian diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum itu yang akan kami cek," ujar Asrul seusai menjenguk kelima anggota HMI di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Hasilnya, kata Arsul, Komisi III tak menemukan adanya pelanggaran perlakuan yang dialami oleh kelima tersangka. Ia bahkan menilai kondisi mereka baik-baik saja.

"Pemeriksaan biasa-biasa aja. (Mereka) sudah dikasih makan dan malah pada ngerokok. Kami saja tidak kuat dengan ruangan rokok," ucap dia.

Ketika diminta menanggapi mengenai ditangkapnya lima orang anggota HMI, Arsul bersama ketiga anggota DPR komisi III lainnya kompak tidak ingin berkomentar banyak. Meski Arsul merupakan alumni HMI, dia mempersilakan polisi untuk menjalankan proses hukum yang berlaku kepada kelimanya.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya akan mengawasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus ini.

"Kami nanti lihat mereka sedang gelar (perkara) polda dan timnya. Kami lihat dulu, nanti kalau ada yang menyimpang baru kami komentari," kata Arsul.

Ada pun kelima tersangka tersebut yaitu Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Anggota DPR Jenguk Anggota HMI yang Jadi Tersangka Ricuh Demo 4 November)

Mereka disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV Polri Beberkan Foto Pelaku Kericuhan Aksi 4 November
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com