Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gatot Terkait Kepemilikan Hewan Dilindungi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/11/2016, 17:26 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Berkas perkara Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan hewan yang dilindungi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan begitu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk yang di Sumdaling terkait kepemilikan satwa yang dilindungi minggu lalu sudah P-21, tinggal nanti tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

Awi menambahkan, penyidik dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat mengenai kasus Gatot yang akan lebih dulu dipersidangkan.

Sebab, berkas perkara kasus Gatot terkait kepemilikan narkotika yang ditangani Polda NTB juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Tetap kita menunggu nanti prosesnya kita koordinasi dengan polda NTB, nanti mana yang kita dahulukan," ucap dia.

(Baca: Polisi Periksa Anak dan Asisten Rumah Tangga Gatot Terkait Temuan Senpi dan Hewan Langka)

Sementara itu, terkait kasus kepemilikan senjata api, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

Berkas itu, masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus kepemilikan satwa langka itu, Gatot dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara dalam kasus kepemilikan senjata api, Gatot disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan, Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.

Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Minggu (28/8/2016).

Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.

Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock 26 dan jenis Walther PPK 22, amunisi serta satwa langka yang dilindungi.

Kompas TV Empat Kasus Tindak Pidana Gatot Brajamusti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com