Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Politik Sarat Materi dari Agus Yudhoyono...

Kompas.com - 17/11/2016, 07:38 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor 1, Agus Harimurti Yudhoyono, membeberkan tiga program bila terpilih. Tiga program itu berupa dana bantuan langsung sementara (BLS), dana bergulir, dan pemberdayaan komunitas.

Agus secara spesifik menyebutkan nominal anggaran untuk tiga program tersebut. Misalnya BLS, Agus akan memberikan Rp 5 juta per keluarga miskin setiap tahun. Kemudian dana bergulir berupa uang Rp 50 juta per modal usaha.

Terakhir, pemberdayaan komunitas berupa anggaran Rp 1 miliar per RW setiap tahun. Program tersebut untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan.

Agus memastikan bahwa janji politik itu bukanlah politik uang. Ketiganya murni program Agus bila terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Bedakan money politic dengan program, jauh sekali. Ini konsep kami yang konkret," kata Agus di Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016).

Agus menambahkan, tak sedikit masyarakat bertanya soal program konkretnya. Menurut dia, janji politik inilah bagian dari program konkretnya. Sementara itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi, mengatakan, janji politik Agus tak termasuk politik uang.

"Sedangkan money politic (politik uang) bila sudah dilakukan. Ini kan baru sebatas program bila Agus-Sylvi memimpin Jakarta nanti," kata Rico. (Baca: Agus Janjikan Dana Bergulir Rp 50 Juta untuk Modal Usaha)

Rico menyesalkan bila janji politik Agus-Sylvi disebut sebagai politik uang. Hal ini berdampak tak bisa adu gagasan dengan adil dan bijak.

Rico menambahkan, dalam kampanye, masyarakat ingin mengetahui program konkret pasangan calon. Oleh karena itu, janji politik ini merupakan tawaran konkret dari Agus-Sylvi untuk masyarakat. (Baca: Agus: Anggaran Rp 1 M Per RW Berdasarkan Pengajuan Program)

Menurut UU

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, janji bantuan dana Agus belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Banyak aspek yang harus dikaji untuk menyebutnya melanggar UU Pilkada.

"Banyak yang harus dilihat, dia unsur-unsurnya terpenuhi enggak melanggar Pasal 73. Jadi, kami enggak bisa langsung menilai dia melanggar," ujar Mimah, Senin (14/11/2016).

Menurut Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Mimah menuturkan, tawaran program bantuan dana yang disampaikan tersebut berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila masyarakat memilihnya pada Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Bawaslu DKI harus mengonfirmasi pernyataan Agus dalam pidato politiknya.

Kompas TV Program "Bagi-bagi Uang" Agus-Sylvi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com