Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Punya Waktu 14 Hari untuk Sidik Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan

Kompas.com - 18/11/2016, 18:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, tergolong tindak pidana pemilu dengan terlapor NS.

Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, mengatakan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menangani dan merampungkan berkas perkara ini sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," ujar Fadilah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

(Baca juga: Bawaslu: 3 Laporan Penghadangan Ahok-Djarot Tak Penuhi Unsur Pidana)

Selama 14 hari tersebut, polisi akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah.

Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Di kejaksaan tiga hari paling lama. Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau dilanjutkan. Kalau sudah (dilengkapi), kita kembalikan lagi ke jaksa," kata dia.

(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Apresiasi Keputusan Bawaslu soal Penolakan Kampanye di Kembangan)

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Raindra Ramadansyah, menyampaikan, saat penyidikan, polisi tidak bisa menahan NS.

Sebab, pasal yang disangkakan terhadap NS tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

"Kan ada syaratnya orang bisa ditahan, inu bukan masuk sebagai ancaman hukuman pidana yang dapat dilakukan penahanan," ucap Ramadansyah dalam kesempatan yang sama.

Kompas TV Inilah Sanksi Bagi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com