Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kampanye Sesalkan 3 Laporan Penghadangan Ahok-Djarot Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pidana

Kompas.com - 18/11/2016, 05:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, TB Ace Hasan Syadzily, menyesalkan keputusan Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) yang menyatakan tiga laporan penghadangan kampanye Ahok-Djarot tak memenuhi unsur tindak pidana.

"Tentu itulah yang kami sangat sesalkan ya. Kan semua pihak juga tahu, media juga memberitakan, tentang upaya penghalangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kampanye kami," ujar Ace, Kamis (17/11/2016) malam.

Ace menuturkan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan, media, dan masyarakat dapat melihat adanya aksi penghadangan yang dilakukan sekelompok orang. Dia menyebut hal itu bisa dijadikan alat bukti.

"Itu merupakan alat bukti yang nyata dan faktual bahwa kami dihalang-halangi. Dan oleh karena itu, harusnya itu dijadikan sebagai bahan untuk segera menindak pihak-pihak yang menghalangi tersebut," kata dia. (Baca: Bawaslu: 3 Laporan Penghadangan Ahok-Djarot Tak Penuhi Unsur Pidana)

Penghadangan dalam kampanye, lanjut Ace, tidak bisa terus dibiarkan. Sebabnya, penghadangan tersebut menghalangi hak kampanye cagub atau cawagub dan dapat merusak tatanan demokrasi.

Selain melapor ke Bawaslu DKI, tim pemenangan Ahok-Djarot akan mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

"Kami akan datang langsung ke kepolisian dan kami akan sampaikan, memastikan, bahwa kepolisian kan punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum. Jadi, kami akan datang ke kepolisian untuk memastikan itu," ucap Ace.

Tim pemenangan Ahok-Djarot sudah empat kali melaporkan penghadangan kampanye yang mereka alami ke Bawaslu DKI. Dari empat laporan tersebut, tiga di antaranya telah selesai diproses dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, salah satunya adanya unsur formil yang terpenuhi. (Baca: Menanti Langkah Konkret Polisi soal Penghadangan Ahok-Djarot Saat Kampanye)

Selain itu, tim sentra gakkumdu juga menilai kampanye Ahok-Djarot tidak dihalangi. Sementara itu, laporan terakhir masih dalam penanganan. Jumat ini merupakan batas terakhir Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.

Kompas TV Inilah Sanksi Bagi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com