Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut dari Penghadangan Kampanye Djarot di Kembangan Utara

Kompas.com - 21/11/2016, 09:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama tim pemenangan pasangan calon Ahok-Djarot akan memberi keterangan kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016) sore ini, terkait kasus penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menemukan unsur pidana yang dilakukan beberapa pihak saat Djarot berkampanye di Kembangan Utara itu.

Penghadang menghadang Djarot dengan alasan ada dugaan penistaan agama oleh calon gubernur DKI Jakarta yang juga pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, Djarot sempat menemui orang yang berperan sebagai komandan aksi penolakan itu.

Djarot meminta agar dirinya tak dihalangi berkampanye dan mengimbau warga mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan penistaan agama. Namun akhirnya penghadangan itu berhasil menggagalkan Djarot untuk berkampanye di Kembangan Utara.

Tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan hal itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Setelah beberapa kali memanggil pelapor dan terlapor, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara sebagai pelanggaran pidana. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Wali Kota Diduga Langgar Kode Etik

Selain adanya unsur pidana itu, ada dugaan pelanggaran lain terkait aksi penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara itu. Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, yang datang ke lokasi kampanye Djarot untuk mengamankan wilayah diduga telah melanggar kode etik.

Pasalnya, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Anas harus bertindak netral. Panwaslu Jakarta Barat akan mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.

"Kami baru dugaan ada indikasi pelanggaran kode etik saja. Nanti kan diteruskan ke Komisi ASN, biarkan Komisi ASN yang menilai," ujar Ketua Panwaslu Jakbar, Puadi, saat dihubungi Kompas.com.

Puadi menuturkan, Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, Komisi ASN-lah yang paling memiliki wewenang untuk memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Anas tidak terbukti terlibat dalam kampanye Djarot. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran Pasal 70 Ayat 1 poin b Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Anas telah beberapa kali dipanggil oleh Panwaslu Jakbar dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah untuk dimintai keterangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku harus menerima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terlebih dahulu untuk memberi sanksi. Namun, menurut dia, Anas tidak melanggar. Karena tugasnya sebagai wali kota memang untuk mengamankan wilayahnya.

"Saya kira itu sah-sah saja wali kota menentramkan lingkungan didampingi oleh kapolres atau Forkopimda lainnya," kata Sumarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com